TEMPO.CO - Pinjol atau pinjaman online ilegal semakin marak muncul di masyarakat. Pinjol ilegal dapat teridentifikasi berdasarkan cara memperoleh dana, peminjaman, menagih, dan pengenaan bunga tidak wajar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu lembaga yang menangani pinjol ilegal. Para penyedia pinjol ilegal saling terkait satu sama lain dan beroperasi dengan skema ponzi.
Hingga 29 November 2021, terdapat 151 pinjol ilegal yang telah teridentifikasi oleh PPATK.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco